JAKARTA | Suara Indonesia Raya - (11/08)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Mahasiswa Transformasi Sumatera Utara (KOMATSU SUMUT) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu, 12 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta KPK menindaklanjuti dugaan adanya masalah dalam penerimaan dan pengangkatan 12 tenaga honorer atau Non-ASN baru di Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Tahun Anggaran 2025.
KOMATSU SUMUT menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk memastikan apakah proses pengangkatan 12 tenaga Non-ASN itu sudah sesuai aturan atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai ketentuan.
Koordinator aksi KOMATSU SUMUT menyebut pihaknya tidak ingin langsung menuduh atau menyatakan ada pihak yang bersalah. Namun, menurut mereka, dugaan tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tapi kalau ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas DPP KOMATSU SUMUT.
KOMATSU SUMUT juga meminta KPK memeriksa dasar pengangkatan 12 tenaga Non-ASN tersebut, mulai dari proses penerimaan, dokumen pengangkatan, kontrak kerja hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, sumber anggaran untuk pembayaran honor 12 tenaga Non-ASN juga menjadi sorotan. KOMATSU meminta dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pembayaran honor tersebut menggunakan APBD Labuhanbatu Utara dan apakah penganggarannya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut KOMATSU, pemeriksaan juga penting untuk melihat apakah ada penggunaan kewenangan jabatan yang tidak sesuai aturan atau adanya pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari proses tersebut.
Dalam aksi yang akan digelar di KPK, KOMATSU SUMUT membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengangkatan 12 tenaga Non-ASN di Dinas Perhubungan Labura, memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang terlibat, serta menelusuri penggunaan APBD untuk pembayaran honor.
KOMATSU juga meminta aparat penegak hukum melihat ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara atau daerah. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Selain kepada KPK, KOMATSU SUMUT meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengevaluasi proses pengangkatan tenaga Non-ASN pada 2025 dan memastikan seluruh kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan.
Mereka juga mengingatkan agar proses penerimaan tenaga di lingkungan pemerintahan tidak diwarnai praktik nepotisme, intervensi ataupun kepentingan politik.
KOMATSU SUMUT menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan. Mereka ingin pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah dilakukan secara terbuka, jujur dan sesuai aturan.
“Hukum harus berlaku untuk semua. Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi masyarakat. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
KOMATSU SUMUT berharap aksi tersebut menjadi langkah untuk membuka persoalan secara terang sehingga masyarakat mengetahui apakah dugaan pengangkatan 12 tenaga Non-ASN tersebut memang bermasalah atau justru telah sesuai dengan ketentuan. (Redaksi)
Pewarta: RIZKI










