Kode Etik
Suara Indonesia Raya berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan Suara Indonesia Raya wajib:
- Bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menguji informasi sebelum dipublikasikan.
- Menghormati hak narasumber dan hak jawab.
- Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.
- Menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepentingan publik.
Redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


