Kode Etik

Suara Indonesia Raya berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan Suara Indonesia Raya wajib:

  • Bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Menguji informasi sebelum dipublikasikan.
  • Menghormati hak narasumber dan hak jawab.
  • Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.
  • Menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepentingan publik.

Redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.