Camat Medan Timur Dibebastugaskan, Ada Apa? Rico Waas Tindak Lanjuti Hasil Audit Inspektorat

foto: Camat Medan Timur Fernanda saat menjalankan tugasnya. Ia kini dibebastugaskan sementara oleh Wali Kota Medan Rico Waas terhitung 10-08-2026.
banner 468x60

MEDAN | Suara Indonesia Raya - (10/08) Wali Kota Medan Rico Waas mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara Fernanda dari tugasnya sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah muncul hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dugaan tersebut berkaitan dengan saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas. Dalam laporan audit disebutkan, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

 

Hasil audit tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut bertugas memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap Fernanda, termasuk mempertimbangkan kemungkinan hukuman disiplin berat apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

 

BKPSDM Kota Medan pun telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Saat ini proses pemeriksaan disiplin terhadap Fernanda masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembebastugasan sementara Fernanda dari tugas sebagai Camat Medan Timur ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

 

Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menjaga agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif. Pemko Medan menegaskan, pembebastugasan sementara tersebut jangan diartikan sebagai keputusan akhir mengenai hukuman disiplin terhadap Fernanda. Subhan menjelaskan, substansi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi ketika Fernanda masih menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.

 

“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ujar Subhan. Menurutnya, Fernanda juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan maupun pembelaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” katanya. Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc nantinya akan menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menentukan keputusan terhadap Fernanda.

 

Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya. Dengan demikian, untuk saat ini Fernanda dibebastugaskan sementara dari tugas sebagai Camat Medan Timur, bukan diberhentikan secara permanen. Keputusan mengenai ada atau tidaknya sanksi disiplin, termasuk kemungkinan hukuman berat, masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc.(Redaksi)

 

Pewarta: Dhani Nasution
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *