JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membuka Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 18 hingga 30 Agustus 2026.
Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (BPSDM Imipas), seleksi ini dibuka bagi putra-putri lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kemenimipas Tahun 2026, Dadan Gunawan, mengatakan penerimaan tersebut menjadi kesempatan bagi generasi muda Indonesia untuk mengabdikan diri melalui pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Tahun ini, Kemenimipas menyediakan 375 formasi untuk peserta umum dan afirmasi, serta 30 formasi bagi PNS di lingkungan Kemenimipas, sehingga total kebutuhan peserta didik mencapai 405 orang.
Formasi tersebut tersebar dalam enam program studi, yakni D4 Teknik Pemasyarakatan, D4 Manajemen Pemasyarakatan, D4 Bimbingan Kemasyarakatan, D4 Hukum Keimigrasian, D4 Administrasi Keimigrasian, dan D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Proses seleksi dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan meliputi pemeriksaan kesehatan dan pengamatan fisik, kesamaptaan, psikologi, wawancara, serta keterampilan.
Seluruh tahapan menggunakan sistem gugur. Panitia juga menegaskan bahwa proses penerimaan calon taruna/taruni tidak dipungut biaya.
Kemenimipas mengingatkan calon peserta dan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan kemampuan dan prestasi masing-masing.
Panitia menegaskan, apabila ditemukan adanya praktik penipuan atau pemberian sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan selama proses seleksi, peserta dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan dinyatakan gugur.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal, serta perkembangan seleksi dapat diperoleh melalui laman resmi catar.kemenimipas.go.id dan media sosial resmi @catarimipas di X serta @catar.imipas di Instagram. (Redaksi)










