DELI SERDANG | Suara Indonesia Raya - (08/08)
Mantan Kepala SMAN 1 Sunggal, AB, menyampaikan sanggahan terhadap pemberitaan mengenai dugaan pungutan SPP sebesar Rp100 ribu per siswa setiap bulan di SMAN 1 Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.AB mengaku tidak pernah dikonfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. Ia mempertanyakan proses verifikasi karena informasi yang diberitakan menyangkut dirinya dan dinilai dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
“Kalau ada informasi yang menyangkut nama saya, seharusnya saya dikonfirmasi terlebih dahulu. Saya tidak mempersoalkan media melakukan kontrol, tetapi pemberitaan harus berdasarkan fakta dan berimbang,” ujar AB.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Suara Indonesia Raya menghubungi wartawan yang disebut bernama Syahrial Tarigan melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, Syahrial membenarkan bahwa berita tersebut dibuat dan diterbitkan olehnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa bahan atau informasi yang digunakan berasal dari pihak lain. Syahrial juga menyebut memiliki bukti pendukung. Namun hingga berita ini diterbitkan, Suara Indonesia Raya belum menerima maupun melihat langsung data, dokumen atau bukti yang dimaksud.
AB kemudian meminta agar data tersebut dibuka. “Kalau memang ada bukti, silakan ditunjukkan. Kalau memang benar, saya tidak keberatan dilakukan pemeriksaan. Tetapi saya mempertanyakan kenapa saya tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan,” katanya.
AB juga memberikan penjelasan mengenai penerapan SPP ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Sunggal.
Menurut AB, pada masa tersebut pembiayaan pendidikan melalui komite masih dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat itu. Ia merujuk PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, khususnya ketentuan mengenai sumber pendanaan dan pungutan pendidikan dalam Pasal 50 sampai Pasal 54.
Dalam PP tersebut, Pasal 50 antara lain mengatur bahwa pendanaan pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan, dengan besaran pendanaan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sementara Pasal 51 dan Pasal 52 mengatur sumber pendanaan serta persyaratan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali.
Berdasarkan penjelasan AB, pada masa kepemimpinannya pembahasan dilakukan melalui rapat komite bersama orangtua siswa untuk menentukan besaran pembayaran sesuai kemampuan orangtua. AB membantah jika seluruh siswa dikenakan SPP sebesar Rp100 ribu per bulan.
“Tidak benar kalau seluruh siswa dipukul rata Rp100 ribu. Besarannya bervariasi, ada yang gratis, Rp30 ribu, Rp40 ribu, Rp50 ribu, Rp60 ribu, Rp75 ribu, bahkan Rp125 ribu, sesuai kesepakatan dan kemampuan orangtua,” jelasnya.
Menurut AB, kesepakatan tersebut dilakukan bersama komite dan orangtua siswa serta, menurut keterangannya, dituangkan dalam surat pernyataan tidak keberatan dari orangtua. Ia juga menyebut bahwa pada masa tersebut penerapan SPP masih ditemukan di sejumlah sekolah tingkat SLTA. AB meminta Syahrial Tarigan maupun media terkait memberikan penjelasan mengenai data yang menjadi dasar pemberitaan.
“Kalau memang ada datanya, silakan dibuka dan dijelaskan. Kalau ada kekeliruan, silakan dikoreksi. Kami ingin persoalan ini terang dan masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ujarnya. AB juga meminta ruang hak jawab dan klarifikasi, serta meminta permintaan maaf secara terbuka apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
Ia memberikan waktu 2×24 jam untuk klarifikasi dan penyelesaian secara baik-baik. “Kalau tidak ada klarifikasi atau penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk somasi dan upaya hukum apabila diperlukan,” tegas AB.
Meski menyampaikan keberatan, AB menegaskan langkah tersebut bukan untuk membungkam pers. “Kami menghargai kebebasan pers dan fungsi kontrol media. Tetapi kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab, verifikasi, keberimbangan dan hak jawab,” katanya.
Suara Indonesia Raya tetap membuka ruang bagi Syahrial Tarigan dan pihak terkait untuk memberikan data, dokumen maupun klarifikasi tambahan. Redaksi menyebut keterangan AB sebagai klarifikasi. Data dan dokumen terkait akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Redaksi/07)










