KETUM GARUDA 08: PRABOWO Berhasil Jalankan Amanah Reformasi 98 Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

 

JAKARTA | Suara Indonesia Raya - (28/08) Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., menilai penerimaan aspirasi masyarakat oleh Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi dan melanjutkan amanah Reformasi 1998.

 

Syamsul mengatakan Reformasi 1998 telah melahirkan tuntutan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Amanah tersebut kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar kebijakan politik pemerintahan tertentu, melainkan bagian dari mandat Reformasi yang telah dilembagakan dalam sistem hukum nasional,” ujar Syamsul.

 

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki korelasi kuat dengan UU Tipikor karena hukum Indonesia telah mengenal mekanisme perampasan dan pemulihan hasil kejahatan.

 

Ia merujuk Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti. Selain itu, Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 juga mengatur pembuktian terhadap harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

“RUU Perampasan Aset bukan konsep yang berdiri di luar UU Tipikor, tetapi penguatan terhadap prinsip pemulihan aset yang telah ada dalam rezim pemberantasan korupsi,” katanya.

 

Syamsul juga menilai ketentuan Pasal 32, 33, 34, dan 38C UU Tipikor menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara.

 

Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memperkuat strategi follow the money dan follow the asset, dengan mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset yang lebih efektif.

 

“Perampasan aset harus menjadi penguatan strategi follow the money dan follow the asset, bukan sebagai pengganti proses pidana korupsi,” tegas Syamsul.

 

Ia menambahkan, penguatan asset recovery juga sejalan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

 

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Syamsul menilai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tetap menjamin due process of law, hak milik yang sah, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, kontrol pengadilan, transparansi pengelolaan aset, dan mekanisme keberatan.

 

“Keberhasilan tidak cukup hanya dengan lahirnya undang-undang. Substansinya harus kuat, konstitusional, adil, transparan, dan diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Syamsul menilai jika Presiden Prabowo bersama DPR RI mampu mengesahkan RUU Perampasan Aset secara kuat dan konstitusional, hal itu dapat menjadi salah satu capaian penting dalam melanjutkan amanah Reformasi 1998.

 

“Reformasi tidak hanya menuntut koruptor dihukum, tetapi juga memastikan hasil korupsi tidak tetap dinikmati pelaku atau pihak yang menyembunyikannya. Penegakan hukum menghukum pelakunya, sementara perampasan aset mengejar hasil kejahatannya. Keduanya harus berjalan bersama dalam koridor negara hukum,” pungkas Syamsul. Tutup Samsul Rizal

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *