SUMATERA UTARA | Suara Indonesia Raya - (07/08)
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) Provinsi Sumatera Utara menandai babak baru dalam penguatan gerakan perwakafan di Sumatera Utara. Kehadiran kepengurusan provinsi ini diharapkan menjadi wadah konsolidasi sekaligus penguatan kompetensi para nazhir dalam mengembangkan pengelolaan wakaf yang profesional dan produktif.
Dr. Mayurida, M.Pd., C.W.C., Pendiri dan Pembina Yayasan Waqaf Darul Al Hadiy, dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) Provinsi Sumatera Utara.
Terbitnya SK tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara para nazhir, akademisi, penggiat wakaf, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan perwakafan.
ANI Sumatera Utara diisi oleh para nazhir yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan wakaf, baik nazhir lembaga maupun nazhir perseorangan. Di dalamnya terdapat para profesional yang memiliki sertifikasi kompetensi, termasuk pemegang gelar kompetensi non-akademik **C.W.C. (Certified Waqf Competency).
Kehadiran dari berbagai unsur diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam menghadirkan inovasi pengelolaan wakaf di Sumatera Utara.
Menurut semangat yang dibangun dalam kepengurusan ANI Sumatera Utara, nazhir tidak cukup hanya memiliki amanah dalam menjaga aset wakaf. Nazhir juga dituntut memiliki kemampuan dalam mengelola, mengembangkan, dan mengoptimalkan aset wakaf agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Karena itu, penguatan wakaf produktif menjadi salah satu perhatian penting. Potensi wakaf yang besar di Sumatera Utara diharapkan dapat dikembangkan melalui pengelolaan yang profesional, transparan, amanah, dan berorientasi pada kemanfaatan umat.

“Kita ingin membangun kekuatan bersama. Para nazhir harus terus meningkatkan kompetensi, memperkuat kolaborasi, dan mampu mengembangkan aset wakaf menjadi sesuatu yang produktif serta memberikan manfaat nyata bagi umat,” ujar Dr. Mayurida C.W.C
Menurutnya, keberadaan ANI Sumatera Utara bukan sekadar sebagai wadah berhimpunnya para nazhir, tetapi juga menjadi ruang untuk saling belajar, berbagi pengalaman, membangun jejaring, dan melahirkan gagasan baru dalam pengembangan wakaf.
Pasca terbitnya SK Provinsi Sumatera Utara 07 Agustus 2026, konsolidasi organisasi menjadi agenda yang segera dilakukan. Konsolidasi tersebut akan diarahkan untuk menyatukan visi para nazhir, memperkuat struktur organisasi, serta menyusun langkah strategis dalam pengembangan program perwakafan.
Dengan berhimpunnya akademisi, penggiat wakaf, nazhir lembaga maupun nazhir perseorangan yang bersertifikat, ANI Sumatera Utara diharapkan mampu menjadi salah satu wadah penguatan ekosistem perwakafan di Sumatera Utara.
Kehadiran organisasi ini sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma pengelolaan wakaf, dari sekadar menjaga aset menjadi mengembangkan aset agar mampu memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih luas.
Terbitnya SK ANI Provinsi Sumatera Utara pun menjadi titik awal untuk membangun gerakan wakaf yang lebih terarah dan kolaboratif.
Dengan semangat bersatu dalam kompetensi, bergerak melalui kolaborasi, dan mengembangkan wakaf secara produktif, ANI Sumatera Utara diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi dan kesejahteraan umat di Sumatera Utara. ( TGF )










