MEDAN | Suara Indonesia Raya - (23/08)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah berencana menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk perhatian mahasiswa terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Jermal, Medan, sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap sejumlah dugaan yang mereka soroti.
Penanggung Jawab Aksi, Andrian Maulana Nasution, mengatakan BEM UMN Al Washliyah meminta Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, dan Ditpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan adanya pemberian upeti yang disebut berkaitan dengan jaringan narkotika di kawasan Jermal.
Dalam materi aksi, BEM juga menyinggung sosok berinisial GS yang disebut sebagai “Master of Gladiator” jaringan narkotika Jermal. Namun, mahasiswa menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Semua yang kami sampaikan adalah dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta tindakan tegas sesuai hukum,” ujar Andrian.
BEM UMN Al Washliyah meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan keterlibatan individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan, aktor intelektual, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Selain itu, mahasiswa mendesak dilakukan evaluasi dan audit terhadap proses penindakan perkara narkotika di kawasan Jermal. Menurut mereka, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan tidak terjadi praktik pembiaran, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hukum lainnya.
BEM juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kami meminta hukum ditegakkan secara transparan, baik terhadap bandar maupun siapa pun yang terbukti melindungi jaringan peredaran narkotika,” tegas Andrian.
Dalam aksi tersebut, BEM UMN Al Washliyah juga meminta adanya penyampaian perkembangan pemeriksaan kepada masyarakat secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, asas praduga tak bersalah, serta hak-hak seluruh pihak yang diperiksa.
Aksi damai tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan titik kumpul di Kampus A UMN Al Washliyah dan bergerak menuju Markas Polda Sumatera Utara. Massa yang diperkirakan mengikuti aksi berjumlah sekitar 80 orang.
BEM UMN Al Washliyah menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mahasiswa juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Enam Tuntutan BEM UMN Al Washliyah
Dalam aksi tersebut, BEM UMN Al Washliyah menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Meminta Bareskrim Polri dan Divpropam Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan penerimaan upeti yang disebut berkaitan dengan jaringan narkotika di kawasan Jermal.
2. Meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik, termasuk terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
3. Meminta Polda Sumut menyampaikan komitmen dan langkah konkret dalam pemberantasan narkotika di Kota Medan, khususnya kawasan Jermal, termasuk pengembangan perkara terhadap bandar, aktor intelektual, dan pihak yang diduga memberikan perlindungan.
4. Meminta dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penindakan perkara narkotika di kawasan Jermal untuk memastikan tidak terjadi pembiaran, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran lainnya.
5. Meminta transparansi dan keterbukaan informasi secara proporsional mengenai perkembangan pemeriksaan dan penanganan dugaan tersebut kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak para pihak.
6. Meminta seluruh aparat penegak hukum menjalankan pemberantasan narkotika secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu, serta tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun yang terbukti melindungi jaringan peredaran narkotika. (Redaksi/07)









