MEDAN | Suara Indonesia Raya (3/7)– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023–2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di RSUD Dr. Pirngadi Medan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahapan yang lebih serius. Karena itu, ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Kami berharap Kejari Medan bekerja secara profesional, transparan, dan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah lengkap. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Rinno, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyidik juga perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Rinno menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah pejabat yang pernah menjabat pada periode anggaran yang sedang diselidiki. Namun demikian, ia menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, dan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Senada dengan itu, Sekretaris PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menyatakan dukungan terhadap langkah Kejari Medan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” tegas Chaerul.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Kejari Medan menyatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan awal telah menemukan fakta hukum serta alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Medan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DPW FABEM Sumatera Utara dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Reporter: Pantau G.T
Editor: Redaksi Suara Indonesia Raya







