Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Foto: Wali Kota Medan, Rico Waas

Medan | Suara Indonesia Raya - (01/09) Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukuman disiplin tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Untuk Fernanda, hukuman disiplin tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K Tahun 2026. Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K Tahun 2026.

Keduanya mendapat hukuman yang sama, yakni dibebaskan dari jabatan sebelumnya dan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan adanya keputusan tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Menurutnya, Fernanda sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur. Setelah menjalani hukuman disiplin, ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sementara itu, Efrin yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menjelaskan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku pada tanggal keputusan ditetapkan. Pelaksanaan hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima oleh masing-masing PNS, atau sejak keputusan yang dikirim ke alamat yang bersangkutan diterima.

Penjatuhan hukuman ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui sejumlah tahapan administrasi.

Meski dibebaskan dari jabatan sebelumnya, Fernanda dan Efrin tidak diberhentikan sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai ASN dan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Subhan menegaskan, keputusan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik dan aturan bagi seluruh ASN.

“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemerintah Kota Medan berharap penjatuhan hukuman disiplin ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar tetap menjaga integritas, profesionalitas serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan maupun menyalahgunakan kewenangan. (Redaksi/ Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *