Saham BMRI Melemah di Tengah Polemik Penanganan Rekening Donasi Warga Pati

Foto: Gedung Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas di kawasan Jakarta. Saham BMRI menjadi perhatian setelah muncul polemik penanganan rekening warga Pati yang digunakan untuk menghimpun dana donasi.

MEDAN | Suara Indonesia Raya - (25/08)  Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak di zona merah pada perdagangan sesi I, Senin (24/8/2026), di tengah polemik penanganan rekening milik Supriyono, warga Pati, yang digunakan untuk menghimpun donasi.

Saham BMRI tercatat melemah 0,71 persen atau 30 poin ke level Rp4.190 per saham. Sebelumnya, saham Bank Mandiri ditutup pada level Rp4.220 per saham.

Penurunan tersebut terjadi bersamaan dengan mencuatnya persoalan terkait rekening Supriyono yang disebut menampung sekitar Rp80 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Polemik melibatkan salah satu warga pati yaitu Supriyono sebagai pemilik rekening, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bank tempat rekening tersebut berada, serta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani penyelidikan terkait aliran dana.

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai bentuk tindakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus bukan meminta pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Menurut kepolisian, penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Perbedaan istilah antara keterangan Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya kemudian menjadi perhatian publik. Bank menyebut penanganan rekening sebagai tindak lanjut permintaan aparat, sedangkan kepolisian menegaskan permintaan yang diajukan berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran.

Polemik tersebut mencuat menjelang aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Sementara pergerakan saham BMRI yang melemah terjadi pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, di Bursa Efek Indonesia.

Dari sisi pasar, saham BMRI tercatat berada di zona merah pada sesi I. Namun, pelemahan saham tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan semata-mata disebabkan oleh polemik rekening Supriyono, karena pergerakan harga saham dipengaruhi berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, kondisi sektor perbankan, dan faktor makroekonomi.

Meski demikian, polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi prosedur penanganan rekening nasabah dan perbedaan penjelasan mengenai bentuk tindakan terhadap rekening tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari Bank Mandiri maupun Polda Metro Jaya mengenai dasar hukum, mekanisme penundaan transaksi, serta perkembangan penyelidikan terhadap aliran dana yang dimaksud.(redaksi/07/SB: Berita Satu)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *