Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan Berikan Klarifikasi Atas Beredarnya Dugaan KKN dan Pungli

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, Ridha Sah Putra, menyampaikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026).
banner 468x60

Medan | Suara Indonesia Raya - (23/07) Menanggapi aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan pada Kamis (23/7/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, Ridha Sah Putra, menyampaikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi, mulai dari dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pungutan liar (pungli), percaloan pelayanan paspor, hingga dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi gedung.

Ridha Sah Putra menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, bukti, dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Seluruh tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum pernah dinyatakan terbukti melalui proses hukum. Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Ridha Sah Putra.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh biaya pembuatan maupun penggantian paspor mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi tuduhan mengenai praktik percaloan dan pungutan liar, Ridha menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait tuduhan mengenai proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan Tahun Anggaran 2024, Ridha Sah Putra menjelaskan bahwa proses renovasi tersebut bukan dimulai pada masa kepemimpinannya. Renovasi dimulai pada masa Kepala Kantor Arsi Aditya. Selama proses pekerjaan berlangsung, pelayanan keimigrasian dipindahkan sementara ke Lantai 5 Yanglim Plaza sejak 28 Oktober 2024 guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selanjutnya, proses renovasi dilanjutkan pada masa Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Makmum, hingga akhirnya memasuki tahap penyelesaian pada masa Kepala Kantor definitif Ridha Sah Putra yang mulai menjabat pada Maret 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan renovasi dilaksanakan sesuai ketentuan, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.

“Kami terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila terdapat laporan yang memenuhi unsur hukum, kami siap memberikan keterangan, dokumen yang diperlukan, dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ridha Sah Putra juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang objektif. Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga integritas seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Di akhir keterangannya, Ridha Sah Putra berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan penyampaian informasi yang berimbang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Sebagai institusi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas. (Redaksi/08)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *