Medan | Suara Indonesia Raya - (23/07)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang dikaitkan dengan Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian.Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil analisis BEM Nusantara Sumut terhadap informasi yang berkembang di ruang publik, pemberitaan media massa, serta sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kajiannya, BEM Nusantara Sumut menyoroti temuan LHP BPK RI Tahun 2024 terkait kekurangan volume dan mutu pada 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan saat Baharuddin Siagian menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara. Temuan tersebut mencatat nilai yang disebut mencapai Rp1.790.011.611,01, yang menurut BEM Nusantara Sumut perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, BEM Nusantara Sumut juga menyinggung informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan keterkaitan Baharuddin Siagian dengan perkara yang pernah menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Organisasi mahasiswa tersebut menilai informasi itu perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
BEM Nusantara Sumut turut menyoroti temuan dalam LHP BPK RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025 mengenai kelebihan pembayaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara sebesar Rp7.157.015.351,84. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut BEM Nusantara Sumut, seluruh temuan dan informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
BEM Nusantara Sumut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Redaksi/09)










