BANDA ACEH | Suara Indonesia Raya - (05/07) Suara Harian Medan (5/7)
– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah APBA untuk KONI Aceh Tahun Anggaran 2023 serta pengelolaan barang dan aset pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh–Sumut 2024.Tindak lanjut tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan (SP2D) Nomor: SP2D/52/VI/2026/Kortastipidkor tertanggal 19 Juni 2026 yang dikirimkan kepada Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, disebutkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses pengaduan GeRAK Aceh tertanggal 8 April 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBA untuk KONI Aceh Tahun Anggaran 2023, termasuk pengelolaan barang dan aset pada pelaksanaan PON Aceh–Sumut 2024.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini disampaikan bahwa Kortastipidkor Polri telah menerima surat pengaduan saudara,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Sebelumnya, GeRAK Aceh secara resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi melalui surat bernomor 010/B/G-Aceh/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada 8 April 2026. Surat tersebut diterima di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 10 April 2026.
Melalui laporan tersebut, GeRAK Aceh meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan sejumlah dugaan perkara korupsi di Aceh dengan harapan proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KONI Aceh maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait substansi dugaan tersebut. Proses yang dilakukan Kortastipidkor Polri saat ini masih berada pada tahap penelaahan dan tindak lanjut atas pengaduan yang telah diterima.(Red)










