DELI SERDANG – Aliansi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Mahasiswa Transformasi Sumatera Utara (KOMATSU SUMUT) menyoroti proyek pembangunan tali air dan gorong-gorong yang dikelola Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Proyek yang berlokasi di Jalan Pantai Labu, Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam itu dinilai belum rampung meski telah dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, hingga saat ini pekerjaan masih menyisakan besi cor yang terbuka tanpa pengamanan memadai. Kondisi tersebut diduga membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.
Akibatnya, seorang pelajar SMP berinisial ZI dilaporkan mengalami kecelakaan saat mengikuti pelajaran olahraga. Korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala setelah tertusuk besi cor yang masih terbuka di lokasi proyek.
Ketua Umum DPP KOMATSU Sumatera Utara, Rizki Hamonangan Sitepu, menilai keterlambatan penyelesaian proyek yang telah menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, proyek yang dibiarkan belum selesai hingga menimbulkan korban harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari aspek pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, maupun penggunaan anggaran.
“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek ini. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres, atau penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizki.
Ia juga meminta agar Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Menurut Rizki, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dipergunakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa pada proyek-proyek pemerintah lainnya. (Red)










