Pemuda Muslimin Indonesia Tanjungbalai Kawal Kasus Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Anak hingga Tuntas

Foto: Ketua PC Pemuda Muslim Kota Tanjung Balai. Afdilla Afriandy, S.H. (istimewa)
banner 468x60

Tanjungbalai | Suara Indonesia Raya - (24/07) Polres Tanjungbalai resmi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka dalam perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Penetapan tersebut menjadi babak baru setelah sebelumnya penanganan kasus menuai sorotan publik karena dinilai berjalan lambat dan kurang transparan.

Ketua PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Tanjungbalai, Afdilla Afriandy, S.H., mengapresiasi langkah Polres Tanjungbalai yang telah menetapkan tersangka. Namun, menurutnya, penetapan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan, melainkan awal dari proses hukum yang harus dikawal bersama hingga tuntas.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Tanjungbalai dalam menetapkan tersangka. Namun, penetapan ini bukan garis akhir, melainkan awal dari proses penegakan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk mempermainkan hukum,” tegas Afdilla.

Afdilla menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Ia meminta penyidik untuk tetap membuka perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada keluarga korban serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip equality before the law tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Publik sudah terlalu sering disuguhi kasus-kasus yang berhenti di tengah jalan. Karena itu, integritas aparat penegak hukum sedang diuji dalam perkara ini. Kami berharap seluruh tahapan penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afdilla menegaskan bahwa PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Tanjungbalai akan terus berdiri bersama korban dan masyarakat dalam mengawal proses hukum. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak akan ragu mengambil langkah konstitusional apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaktransparanan, atau upaya menghambat penuntasan perkara.

“Keadilan bagi anak adalah harga mati. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Afdilla.

Dengan penetapan tersangka tersebut, masyarakat kini berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga kasus ini menjadi bukti bahwa setiap kejahatan terhadap anak ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(redaksi/09)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *