Polisi Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan ADT sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Foto: Sejumlah pelapor dan kuasa hukum menunjukkan dokumen penetapan tersangka di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan usai penyidik menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial ADT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. (Sb: Sumut Terkini)
banner 468x60

MEDAN | Suara Indonesia Raya - (23/07) Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial ADT (Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga bernama Robin Marajohan Silalahi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S/Tap.Tsk/508/VII/Res.1.10/2026/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Medan dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, S.I.K.

Berdasarkan surat penetapan tersebut, ADT diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. Atas perbuatannya, penyidik menjerat ADT dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, ADT telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam konferensi pers yang digelar di Medan pada akhir Juni 2026, melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut berawal saat dirinya merasa terganggu oleh suara kendaraan yang digeber, dan belakangan diketahui pengendara tersebut merupakan tetangganya sendiri.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Medan mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait perkara tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan menyebut hingga kini berkas perkara tahap pertama belum dilimpahkan oleh penyidik.

“SPDP sudah kami terima, namun berkas perkara belum dilimpahkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H.

Dengan ditetapkannya ADT sebagai tersangka, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Penyidik Polrestabes Medan akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(tim/07)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *