MEDAN – Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran (MASKER PRAGI) Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengawal secara ketat seluruh tahapan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang diproyeksikan berlanjut pada Tahun Anggaran 2027. Permintaan tersebut disampaikan menyusul besarnya anggaran yang dialokasikan dalam proses perencanaan proyek tersebut.
Koordinator MASKER PRAGI Sumatera Utara, Y. Pratama, dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (25/7/2026), mengatakan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan sangat diperlukan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026, total anggaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mencapai Rp44.960.205.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.712.130.000 dialokasikan untuk paket Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Prasarana Perkantoran yang bersumber dari APBN.
“Transparansi dan integritas harus dijaga sejak proses perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan. Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Y. Pratama.
Ia juga menyoroti mekanisme evaluasi dalam proses tender. Menurutnya, apabila terdapat peserta dengan nilai prakualifikasi lebih tinggi namun tidak ditetapkan sebagai pemenang, maka Pokja Pemilihan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penilaian teknis maupun metodologi yang menjadi dasar keputusan tersebut.
MASKER PRAGI meminta agar hasil evaluasi dapat disampaikan melalui pemberitahuan tertulis maupun dipublikasikan melalui portal resmi pengadaan sehingga seluruh peserta dan masyarakat memperoleh kepastian informasi.
Diketahui, sejak Desember 2025 pelayanan utama Kantor Imigrasi Belawan dipindahkan sementara ke Jalan Indrapura Nomor 15, Medan, untuk mendukung renovasi besar-besaran gedung utama. Sementara itu, kebutuhan anggaran lanjutan pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2027 saat ini masih dalam tahap penyusunan draf Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Y. Pratama menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung RI agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari praktik KKN.
“Kami berharap proyek ini benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI agar pelaksanaannya benar-benar jauh dari praktik KKN,” tutupnya.(red)










