Jakarta | Suara Indonesia Raya - (11/07) Suara Harian Medan (11/7)
– Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.Pengumuman tersebut disampaikan Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7).
“Dalam pengembangan penyidikan, kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Totok.
Selain menetapkan FA sebagai tersangka, Kortastipidkor Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Totok menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Namun, dalam konferensi pers tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Konferensi pers turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT ASABRI merupakan salah satu perkara besar yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum dan kini memasuki babak baru melalui penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.(red)










