Penahanan Tersangka Tipikor Teluk Dalam Dipersoalkan, Keluarga Nilai Ketentuan KUHAP dan HAM Diabaikan

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Teluk Dalam.(Ist)
banner 468x60

Teluk Dalam | Suara Indonesia Raya - (11/07) http://Suaraharianmedan.com (11/7). Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, bersama Yusuf Zagoto, kembali menuai sorotan. Kuasa hukum kedua tersangka, Dr. Mospa Darma, S.E., S.H., M.Kn., menilai proses penegakan hukum yang dilakukan belum sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dr. Mospa Darma dalam keterangannya pada 10/7/26 di medan mengatakan, Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang bersedia memenuhi kebutuhan operasional sekolah meski pembayaran baru dilakukan setelah anggaran dicairkan.

“Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” ujarnya.

Terkait tuduhan pengadaan fiktif, ia membantah tudingan tersebut. Menurutnya, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

“Barang yang diadakan itu nyata. Ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif,” tegasnya.

Selain itu, Dr. Mospa Darma mempertanyakan dasar penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proses pembuktian semestinya memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum juga menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang dimulai sejak 18 Februari 2026. Menurutnya, apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan.

“Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai upaya hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

“Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” ujar Dr. Mospa Darma.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Suara Harian Medan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tersebut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *