MEDAN | Suara Indonesia Raya - (05/07) Suara Harian Medan (5/7)
– Dugaan manipulasi data kepegawaian di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu disebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan yang mengubah status sejumlah Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi pegawai tetap untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan kredit di salah satu bank milik negara.Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berlangsung saat AFN masih menjabat sebagai Bendahara Bawaslu Sumatera Utara. Dalam praktik yang dipersoalkan itu, sejumlah pegawai berstatus PHL diduga memperoleh surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap, meskipun status kepegawaiannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Surat keterangan tersebut diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank BUMN. Nilai pinjaman yang diajukan para pemohon disebut mencapai miliaran rupiah apabila diakumulasikan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut dugaan perubahan status pegawai tersebut tidak hanya melibatkan satu orang.
“Status pegawai yang dimanipulasi bukan hanya satu orang. Jumlahnya cukup banyak dan total nilai pinjaman yang diajukan mencapai miliaran rupiah,” ujar sumber tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Penyelidikan dinilai perlu menelusuri proses penerbitan surat keterangan, pihak yang berwenang menandatangani dokumen, mekanisme verifikasi oleh pihak perbankan, hingga proses pencairan dana apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, penyelidikan juga diharapkan mampu mengungkap ada atau tidaknya pihak lain yang turut mengetahui maupun terlibat dalam proses administrasi tersebut sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, AFN yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Bawaslu Sumatera Utara diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan pinjaman tersebut. Namun hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik.
Media sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada AFN melalui pesan WhatsApp sejak Jumat, 26 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.(red)










