Medan | Suara Indonesia Raya - (15/07)
– Komunitas Mahasiswa Transformasi Sumatera Utara (KOMATSU) menyoroti informasi mengenai dugaan pengangkatan 12 tenaga honorer atau Non-ASN baru di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2025. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka serta mendorong aparat berwenang melakukan penelusuran terhadap kebijakan tersebut.Ketua Umum KOMATSU, Riski Hamonangan Sitepu, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap regulasi yang mengatur penataan pegawai Non-ASN. Menurutnya, apabila informasi mengenai pengangkatan tersebut benar, maka kebijakan itu perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta agar pemerintah daerah bersikap terbuka kepada masyarakat. Jika memang ada pengangkatan tenaga honorer baru, tentu harus dijelaskan apa dasar hukumnya sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Riski di Medan, Selasa (15/7/2026).
Ia menjelaskan, kajian KOMATSU mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur penataan pegawai Non-ASN.
Menurut Riski, terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran daerah apabila honorarium dibebankan kepada APBD, hingga kemungkinan adanya unsur pidana apabila nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin menggiring opini atau menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan secara profesional sehingga persoalan ini menjadi terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
KOMATSU juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Riski menambahkan, sikap yang disampaikan KOMATSU merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, tetapi setiap informasi yang berpotensi melanggar aturan juga perlu ditindaklanjuti secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (red)










