Jakarta | Suara Indonesia Raya - (11/07) Suara Indonesia Raya
– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan keputusan pribadi yang diambil menyusul adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7).
Anang menegaskan, Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara dipastikan tidak akan terganggu karena telah tersedia mekanisme organisasi yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya. Dari lokasi itu, penyidik sebelumnya menyampaikan telah menemukan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian dari barang yang didalami dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polri masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap pihak mana pun dalam perkara .(red)










